0
Home  ›  awas bahaya riba  ›  Bahaya Riba  ›  kpr  ›  kredit  ›  riba  ›  riba bank  ›  riba bank konvensional

5 Contoh Transaksi Riba dalam Kehidupan Sehari-hari

"Menikah bertahun-tahun tapi belum juga punya rumah. Ambil KPR saja, ada kok yang DP nya ringan."
"Anak sudah bertambah, kenapa enggak beli mobil saja biar enak kalau mau pergi ke mana-mana? Ambil kreditan yang cicilannya kecil."

Pernah diberi pertanyaan serupa? Emak tidak sendiri, karena pasti banyak yang mengalaminya. Tapi keputusan Emak untuk tidak mengikuti saran mereka sudah tepat. Jika Emak melakukannya, berarti akan berhubungan dengan riba. Padahal riba itu haram hukumnya.

Secara umum, riba adalah mengambil tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara batil yang bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Di dalam Al Quran surat Ali Imran: 130 disebutkan “Hai orang – orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” Jadi sebaiknya Emak menjauh dari riba.
5 Contoh Transaksi Riba dalam Kehidupan Sehari-hari
Beberapa contoh riba dalam kehidupan sehari-hari di antaranya:

1. Pinjaman dana
pada lembaga keuangan seperti bank konvensional, pinjaman di koperasi atau pinjaman kepada perorangan yang berbasis bunga (renternir).

2. Kartu Kredit
Jika Emak menggunakan kartu kredit, bank penyedia kartu kredit tidak akan membungakan jika sampai waktu yang ditentukan sudah dibayar lunas. Sebaiknya jangan melewati batas waktu pembayaran dan tidak hanya membayar batas minimal tagihan. Sehingga Emak tidak perlu membayar bunga dan denda keterlambatan.

3. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Mempunyai rumah pasti menjadi impian setiap keluarga. Akan tetapi, apa Emak akan memaksakan diri berutang demi sebuah rumah? Apalagi jika utangnya mengandung riba seperti KPR.
Jika Emak membeli rumah dengan KPR, berarti harus mencicil angsuran setiap bulan sesuai dengan harga rumah serta bunga dan biaya administrasi lainnya. Jika telat membayar angsuran, Emak harus membayar denda. Kalau Emak tidak bisa melanjutkan pembayaran, maka rumah akan disita bank. Denda dan sita juga termasuk perkara riba yang sering terlupakan.

4. Kredit Kendaraan Bermotor (KKB)

Sama halnya dengan KPR, KKB juga mengandung riba karena ada bunga, dan denda yang ditambahkan ke dalam cicilan motor atau mobil Emak. Selain itu konsekwensi penyitaan kendaraan jika tidak membayar angsuran dalam jangka waktu tertentu.

5. Pegadaian

Pegadaian adalah suatu badan yang melaksanakan kegiatan keuangan dalam hal gadai. Emak bisa menggadaikan barang atau surat berharga misalnya emas, surat tanah, BPKB, dan lainnya. Akan tetapi, pegadaian juga biasanya menambahkan bunga dan biaya administrasi yang harus dibayarkan pada saat Emak ingin menebus kembali barangnya.

Semoga dengan sedikit penjelasan di atas, Emak bisa mendapat pencerahan sehingga tidak lagi berhubungan dengan riba.

Erma Bahrun Lamsidi
Posting Komentar
Search
Menu
Theme
Share
Additional JS